Sabtu, 12 November 2016

HOBBY 2

NEVA DEVIANA
26213393
4EB20

Hobi adalah suatu hal yang jika kamu mengerjakannya kamu akan merasa senang dan rilex. Suatu kegiatan dimana waktu akan terasa berjalan dengan cepat saat kamu melakukan kegiatan itu. setiap orang pasti memiliki hobynya masing-masih, tapi ada beberapa orang yang tidak mengetahui kalau hal itu merupakan hobynya (?).
Hoby setiap orang berbeda-beda dan tidak ada larangan atau aturan apapun yang mengharuskan seseorang mennjadikan suatu kegiatan menjadi hobynya kalau ia tidak menyukai hal itu, jadi setiap orang bebas menentukan hobynya apa. Tapi alangkah baiknya kalau hoby itu bernilai positiv bagi dirinya dan juga orang lain. Hoby yang bersifat positiv untuk dirinya sendiri banyak sekali, tapi belum tentu bersivat positiv bagi lingkungannya.
Dan hoby juga bisa menjadikan diri anda kaya. Karna jika anda bisa memanfaatkan hoby anda maka hobby itu bisa menjadi ladang usaha anda yang akan menghasilkan pundi-pundi rupiah. Semua itu tergantung dari Bagaimana diri kita memandang hoby kita dan memanfaatkanya menjadi peluang bisnis.
Saya sangat suka membaca cerita dan beberapa berita yang biasanya ada di koran atau blog-blog. Saya suka membaca berita itu karna bisa membuat saya lebih paham akan suatu hal yang sedang marak diperbincangkan. Selain itu membaca juga dapat menambah ilmu kita.
Dari semua jenis bacaan, saya paling menyukai cerita, bisa cerita cinta, misteri, triller, komedi, ataupun fantasi. Saya suka membaca novel yang biasanya menceritakan mengenai percintaan sepasang manusia dan saya juga membaca beberapa buku yang menceritakan megenai kisah nyata seseorang (biografi).
Saya mengkoleksi beberapa novel dari penulis yang saya sukain. Seperti novel dari  J.K Rowling (Harry Potter), Ilana Tan (Tetralogi Season), Andrea Hirata (Tetralogi Laskar Pelangi), Winna Efendi. Habiburrahman El Sirazi, dll.
Dengan membaca membuat imajinasi saya bermain di dalam cerita itu dan pasti setelah membaca sebuah buku, imajinasi saya akan tetap bermain membayangkan bagaimana kisah selanjutnya dari cerita itu namun versi saya sendiri, dan hal itu sangat menyenangkan.
Saya sudah memiliki hobby membaca dari saat saya sudah mulai membaca, namun untuk membaca novel remaja dimulai ketika saya memasuki SMP. Namun ketika saya memasuki jenjang perguruan tinggi, waktu saya mulai berkurang untuk membaca novel dikarenakan tugas yang banyak selain itu juga anggaran untuk membeli novel berkurang karna dialihkan untuk biaya tugas. Dan pada saat itulah saya menemukan sarana alternatif untuk tetap bisa menikmati hoby membaca saya.

TUGAS ETIKA BISNIS

TUGAS ETIKA BISNIS 
NEVA DEVIANA
4EB20
26213393

PT.GARUDA INDONESIA. Tbk.
Sambutan Komisaris Utama Good Corporate Governance (GCG) mempunyai tujuan untuk mewujudkan kinerja perusahaan yang tinggi (outstanding) dengan cara yang etis dan bermoral serta selalu taat pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita tidak perlu ragu, bahwa perusahaan yang mempraktekkan standar moral dan etika yang tinggi dalam jangka panjang akan dapat menumbuhkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan yang berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan yang signifikan. Oleh karena itu dalam konteks rencana Quantum Leap Garuda Indonesia lima tahun ke depan, maka peluncuran Garuda Indonesia menjadi sangat penting. ini mengatur mengenai apa yang patut dan tidak patut untuk dilakukan oleh setiap Insan Garuda Indonesia dalam relasinya dengan semua Pemangku Kepentingan baik dengan Pelanggan, Pegawai, Pemasok, Agents, Pemegang Saham dan Para Petaruh lainnya. Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam pengelolan Perusahaan, sangat menyambut baik dengan adanya ini, karena hal ini dapat mencegah tindakan/perbuatan curang yang merugikan Perusahaan,  menurunkan citra Perusahaan, serta mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan Perusahaan. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama berupaya secara optimal untuk menegakkan Etika. Setiap diri kita punya peran penting dalam menegakkan etika di Garuda Indonesia yang kita cintai ini, yaitu dengan mematuhinya dan melaporkan setiap pelanggaran etika melalui sarana yang disediakan Perusahaan, Whistle Blowing System (WBS). Perusahaan memberikan perlindungan bagi pelapor dan menjamin kerahasian identitas pelapor. Dengan diluncurkannya buku etika yang telah dilengkapi dengan WBS sebagai alat manajemen untuk mengendalikan pelanggaran etika, serta dukungan partisipasi aktif setiap Insan Garuda Indonesia untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, maka dalam jangka panjang akan terbentuk mindset dan perilaku bersih di setiap Insan Garuda Indonesia. Dewan Komisaris Garuda Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal perjalanan panjang kita dalam mewujudkan Garuda Indonesia yang bersih, bermartabat, taat hukum dan berkinerja tinggi sesuai harapan dari Para Pemangku Kepentingan. PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk. KOMISARIS UTAMA HADIYANTO.
 Sambutan Direktur Utama Bapak / Ibu, Insan Garuda Indonesia, Misi kita di Perusahaan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang profesional. Kita harus maknai bahwa profesional berarti memiliki kemampuan yang mumpuni, berkomitmen tinggi, memiliki kesadaran etika dan moral yang tinggi. Garuda Indonesia telah memiliki tata nilai FLY HI dan proses internalisasi nilai-nilai tersebut telah, sedang dan akan terus dilakukan secara konsisten di seluruh organisasi. Tata nilai Perusahaan dijabarkan lebih rinci menjadi perilaku-perilaku yang patut dan yang tidak patut untuk dilakukan oleh Insan Garuda Indonesia dalam relasinya dengan Pelanggan, Pegawai, Pemegang Saham, Mitra Usaha, Masyarakat dan para Pemangku Kepentingan lainnya. Buku ini merupakan himpunan dari perilaku perilaku yang patut dan tidak patut untuk dilakukan kita, sebagai Insan Garuda Indonesia.  Paradigma dalam merumuskan ini adalah bahwa Perusahaan ingin menjaga agar Insan Garuda Indonesia tidak tergelincir kepada perbuatan melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan benturan kepentingan (conflict of interest) yang merugikan diri sendiri dan Perusahaan. Untuk itu Perusahaan menemukenali perilaku-perilaku yang apabila dilakukan secara sadar dan berulang berpotensi dapat membawa kita menuju perbuatan yang tidak kita inginkan tersebut. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menegakkan etika bisnis dan etika kerja ini dengan penuh kesadaran dan kesabaran. Marilah kita jadikan etika bisnis dan etika kerja ini sebagai panduan dalam pengambilan keputusan di sepanjang perjalanan kita mewujudkan visi Perusahaan. Marilah kita bangun Garuda Indonesia sehingga dikenal sebagai Perusahaan yang berkinerja tinggi selalu patuh pada hukum dan menjunjung etika moral yang tinggi. PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk.

Jumat, 14 Oktober 2016

Hobi saya mendengarkan musik …
Saya sangat senang mendengarkan musik di manapun dan kapanpun, karena mendengarkan musik adalah hal yang paling menyenangkan untuk dilakukan. Saya merasa tenang, nyaman, dan damai bila saat mendengar musik. Logikanya apa yang kita dengarkan, secara tak langsung dapat mempengaruhi diri kita.
 Musik menurut saya , bisa menjadi alternatif untuk menghilangkan stress atau kejenuhan. Dengan musik suasana hari-hari bisa lebih berwarna,.Semua orang pasti suka musik dan tergantung genre apa yang disukai.
Musik itu memiliki genre bermacam-macam seperti pop, rock, klasik, blues, metal, melancholic pop, pop rock, pop punk, religi, dsb. Semua genre musik tersebut bisa didengarkan tergantung suasana hati atau musik kesukaan kita.
*Ada beberapa manfaat dan efek positif dari mendengarkan musik, seperti :
 Dapat meningkatkan kecerdasan. Beberapa penelitian menyatakan bahwa anak telah mendengarkan musik, tingkat kecerdasaannya yang lebih tinggi dari rata-rata dari seseorang yang tidak tahu musik. Musik juga bisa merangsang otak agar belajar tentang segala sesuatu dari nada musik.
Dapat menjadi motivasi. Contohnya saat kita menyanyikan lagu kebangsaan otomatis diri kita akan termotivasi untuk mencintai bangsa dan memberikan semangat baru bagi kita.
Beberapa pakar menyatakan dapat bermanfaat juga dari sisi medis. Contohnya ketika sakit dengan mendengarkan musik tertentu akan bisa menjadi terapi, dan dengan cara seperti itulah yang diharapkan dapat menyembuhkan.
Dapat menyegarkan diri kita saat sedang merasa bosan dan merasa tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Oleh karena itu saya suka dan hobi mendengarkan musik. Musik yang saya dengarkan bergenre apa saja, tetapi yang sering bergenre pop. Banyak orang yang suka mendengarkan atau bemain musik mengatakan “Music is My Life” .. Menurut saya itu benar, karena musik mempunyai arti tersendiri dalam hidup saya
Kasus Pelanggaran Etika ( Bank Century)
Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat. Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
Akibat kejanggalan temuan tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.

o    Kronologi kasus Bank Century:
• Tahun 1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Tahun 2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.
Tahun 2005
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.
Tahun 2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Diantara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.
• 13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.
• 14 November 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
• 20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.
• 21 November 2008
Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.
• 22 November 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).
• 23 November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
• 26 November 2008
Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.
• Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.
• Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
• 3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
• 1 April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.
• Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
• 29 Mei 2009
Kabar Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.
• Juni 2009
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.
• Juli 2009
KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.
• Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.
• 2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan amad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
• 21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.
• 12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.
• 27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
• 28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.
• 10 September 2009
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
• 30 September 2009
Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
• 2 Oktober 2009
Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.
• 21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century.
• 12 November 2009
139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.
Tanggapan :       Dari kronologis tersebut dapat dilihat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran atas penyalahgunaan aliran dana yang telah di berikan LPS. Dimana, yang menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu : ST, Hermanus Hasan Muslim , Robert Tantular. RM Johanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin, Wakil Direktur Bank Century Hamidy, Pjs Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century Darso Wijaya, Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsadinata dan Divisi Legal Bank Century Arga Tirta Kencana.
o   Berdasarkan kasus diatas pasal-pasal yang dilanggar oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:

a. pasal 49 ayat 1 UU Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
b. Pasal 49 ayat (2) asal 49 ayat 2 dengan hukuman minimal 3 tahun penjara,pencucian uang Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP.

pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU TPPU menyatakan, setiap orang yang menerima atau menguasasi penempatan, pentransferan, atau pembayaran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.

Rabu, 27 April 2016

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2


Neva Deviana3EB2026213393Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

1. buat paragraf bercerita ketempat yg sudah pernah kalian kunjungi (favorite place)
Goes to Pangandaran Beach
                  At the end of second semesters ago, I go to Pangandaran Beach with my friends. We decided to go to Pangandaran Beach by renting a bus. That day was very enjoyable holiday for us because we went together to relieve our fatigue after having a final exams.
Pangandaran Beach Tour was started at 08.00 in the morning. Our trip to the beach spent time for 2 hours on the way. There are so many stories and experience which we had there. We sang all the time along our way till the 2 hours did not seem long for us. Instead we felt the time passed quickly.
We arrived at 10:00 am at Pangandaran Beach. We cannot wait to feel the happiness in Pangandaran beach which is famous for its beauty. After our bus was parked, we all headed to hut to put our stuff there. Even there some my friends were already heading to the beach. After that we went to replace our clothes to swim. After that we headed to the beach together.
We were very pleased and happy to play on the beach. There were so many activities that we did on that day, such as swimming, water playing, chasing each other on the seashore, and banana boat riding. Even I was buried in the sand by my friends until my whole body covered with sand beach. We all played on the beach up to 2 hours.
Right at 12 o’clock, we all had a rest for lunch. We all opened stock that we carried from our home. We ate together near the lodge by making a circle. We felt family and together atmosphere at that time. We also shared food one another. That moment is so unforgettable.
After having a meal, we all took a rest with lounging around the beach. My friends which are good at playing guitar began to play his guitar while we sang together. After being pleased with singing, we all went to enjoy the beauty of the beach once again. There were some of my friends swim back, but there were also who went for shopping around the coast. I enjoyed the beauty of the beach by sitting on the beach.
After 4:00 o’clock we all started to clean up, take a shower and change our clothes to go home. Before returning home, we took a picture together as our fond memories. The day was very fast and we also had to go home. At 6:00 o’clock we arrived at the school. After that we went to home each other. It was a wonderful experience.

2. buat paragraf bercerita ketempat yg ingin kamu kunjungi dan berikan alasan! (Possible)
     The places I want to visit is the mecca , very holy place and a place where all the coreligionists of Moslem wanted to visit , maybe I just heard from the stories of course the place is so beautiful and peaceful , where we can say a prayer , and desire that you want to convey with so serene there , where we are really sincere and blessing , which does not have a dirty heart to go there

3. buat paragraf bercerita ketempat yg ingin kamu kunjungi dan berikan alasan! (impossible)
    The places I wanted to visit but it is unlikely that outer space , perhaps better so they can visit the space , can see the stars from a close distance , can see the beauty of the space , and can add to the holiday experience as well , I can not go there because of the cost very expensive

Selasa, 29 Maret 2016

Neva Deviana
26213393
3EB20
Bahasa Inggris Bisnis 2

TUGAS 1 (Stative Verb)

  1.  This food tastes delicious
  2.   I hate monday
  3.  I want go to school now
  4.  I can't own him now
  5.  I love my family forever
  6.  Ani dan Ana swim in the swimming pool
  7.  He drink a cup of coffee every day
  8.  They are my friend
  9.  My father drive a car
  10.  Rizky writes a letter


TUGAS 2
Present Time

  1.  Mr. Khanfi is writing a new book
  2.  Ibnu driving a car to Tasik now
  3.  Jeremy having lunch in Hawai
  4.  Neva studying chinese language today
  5.  My mother is cooking fried rice every morning


Future Time

  1.  Lubby going to Singapore
  2.  Terry metting with Hanny tomorrow
  3.  She is coming to my party at 9 p.m
  4.  You are sending the information later
  5. Anna is going to school after breakfast

Minggu, 29 Maret 2015

Subyek Hukum Dan Obyek Hukum

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
1.     Subyek Hukum
Subyek Hukum adalah suatu yang bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban (memiliki hak dan kewajiban), dan yang dapat menjadi subyek hukum antara lain;
a.     Manusia atau orang pribadi
b.     Badan hukum
Subyek hukum orang akan berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang karena ketentuan dewasa akan menentukan kemampuannya bertindak secara hukum sebelum tahun 1974 batasan kedewasaan seseorang atau dianggap minderjareg atau belum dewasa adalah usia 21 tahun sesuai dengan pasal 330 KUHPerdata, sebelum usia tersebut yang bersangkutan dianggap minderjareg dan seluruh perbuatan hukumnya akan diwakilkan oleh walinya atau orang tuanya
            Sedangkan Badan Hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai dengan undang-undang tentang badan hukum tersebut.
            Badan hukum yang juga adalah subyek hukum ternyata memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan orang sebagai subyek hukum. Badan hukum menjadi subyek hukum berdasarkan teori organ karena dianggap badan hukum juga memiliki organ dan berfungsi sebagaimana halnya orang.
2.     Obyek Hukum
Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum / obyek hukum bisa berupa benda danatau hak dan dapat di kuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
Benda dibagi menjadi beberapa macam antara lain:
a.     Benda bergerak dan benda tidak bergerak
b.     Benda berwujud dan benda tidak berjwujud
c.      Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d.     Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat di perdagangkan

e.     Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi