Minggu, 29 Maret 2015

Subyek Hukum Dan Obyek Hukum

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
1.     Subyek Hukum
Subyek Hukum adalah suatu yang bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban (memiliki hak dan kewajiban), dan yang dapat menjadi subyek hukum antara lain;
a.     Manusia atau orang pribadi
b.     Badan hukum
Subyek hukum orang akan berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang karena ketentuan dewasa akan menentukan kemampuannya bertindak secara hukum sebelum tahun 1974 batasan kedewasaan seseorang atau dianggap minderjareg atau belum dewasa adalah usia 21 tahun sesuai dengan pasal 330 KUHPerdata, sebelum usia tersebut yang bersangkutan dianggap minderjareg dan seluruh perbuatan hukumnya akan diwakilkan oleh walinya atau orang tuanya
            Sedangkan Badan Hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai dengan undang-undang tentang badan hukum tersebut.
            Badan hukum yang juga adalah subyek hukum ternyata memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan orang sebagai subyek hukum. Badan hukum menjadi subyek hukum berdasarkan teori organ karena dianggap badan hukum juga memiliki organ dan berfungsi sebagaimana halnya orang.
2.     Obyek Hukum
Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di hak-i oleh subyek hukum / obyek hukum bisa berupa benda danatau hak dan dapat di kuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
Benda dibagi menjadi beberapa macam antara lain:
a.     Benda bergerak dan benda tidak bergerak
b.     Benda berwujud dan benda tidak berjwujud
c.      Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d.     Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat di perdagangkan

e.     Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar