PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
DAN OBYEK HUKUM
1.
Subyek
Hukum
Subyek Hukum adalah suatu yang bertindak sebagai
pendukung hak dan kewajiban (memiliki hak dan kewajiban), dan yang dapat
menjadi subyek hukum antara lain;
a. Manusia atau orang
pribadi
b. Badan hukum
Subyek hukum orang akan berkaitan dengan
persoalan kedewasaan seseorang karena ketentuan dewasa akan menentukan
kemampuannya bertindak secara hukum sebelum tahun 1974 batasan kedewasaan
seseorang atau dianggap minderjareg atau belum dewasa adalah usia 21 tahun
sesuai dengan pasal 330 KUHPerdata, sebelum usia tersebut yang bersangkutan
dianggap minderjareg dan seluruh perbuatan hukumnya akan diwakilkan oleh
walinya atau orang tuanya
Sedangkan
Badan Hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum
sesuai dengan undang-undang tentang badan hukum tersebut.
Badan hukum yang juga
adalah subyek hukum ternyata memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan orang
sebagai subyek hukum. Badan hukum menjadi subyek hukum berdasarkan teori organ karena
dianggap badan hukum juga memiliki organ dan berfungsi sebagaimana halnya
orang.
2.
Obyek
Hukum
Yang menjadi obyek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat di hak-i oleh subyek hukum / obyek hukum bisa berupa benda danatau
hak dan dapat di kuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek
hukum.
Benda dibagi menjadi beberapa macam antara lain:
a. Benda bergerak dan
benda tidak bergerak
b. Benda berwujud dan
benda tidak berjwujud
c. Benda yang dapat diganti
dan benda yang tidak dapat diganti
d. Benda yang dapat
diperdagangkan dan yang tidak dapat di perdagangkan
e. Benda yang dapat
dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi