Rabu, 28 Desember 2016

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidangakuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:


a. Akuntan Intern.
Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik.
Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
Powered By vbates

c. Akuntan Pemerintah.
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

d. Akuntan Pendidik.
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.

Etika profesi akuntan

Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.       Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.      Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.       Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.      Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.       Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f.       Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.      Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.

Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.


Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.


Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.


Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Ethical Governance

         Ethical Governance atau etika pemerintahan, mengacu pada kode etik profesi tertentu. Etika bagi mereka yang bekerja di dalam suatu instansi pemerintahan. Etika pemerintahan mengatur tentang perilaku sekelompok orang yang bekerja di suatu pemerintahan.
Menurut Bank Dunia (World Bank), Ethical Governance adalah kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Ethical Governance mencakup 5 (lima) hal, yaitu sebagai berikut :
1.     Governance System
Sistem pemerintahan (Governance System) berasal dari kata sistem dan pemerintahan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta, sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu tujuan. Secara umum, sistem dapat diartikan sebagai hubungan fungsional antarbagian dalam keseluruhan. Bagian-bagian itu saling berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Hubungan itu demikian erat sehingga menimbulkan ketergantungan satu sama lain.
Sementara arti pemerintahan adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat dan wilayah Negara itu demi tercapainya tujuan negara. Sistem pemerintahan adalah sistem hubungan fungsional antarlembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya didalam suatu negara untuk mencapai tujuan.
Sedangkan dalam hal lain Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam suatu perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur, yaitu :
a.      Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan, dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di perusahaan, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c.       Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d.      Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktik-praktik yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
2.     Budaya Etika
Menurut Chursway dan Ledge, budaya merupakan sistem nilai organisasi dan akan mempengaruhi cara pekerjaan dilakukan dengan para pegawai berperilaku. Sedangkan Etika mempunyai arti sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hal dan kewajiban moral.
Budaya organisasi (Organizational Culture) dianggap sebagai variable independent yang mempengaruhi perilaku anggota di dalam organisasi. Budaya Organisasi dapat diartikan sebagai suatu persepsi umum yang diterima oleh seluruh karyawan dalam memandang sesuatu. Organisasi dapat dipandang sebagai karakteristik yang memberikan nilai pada organisasi.
Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
e.       Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
f.       Dimiliki bersama secara luas.
g.      Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.

3.     Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. 
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. 
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4.     Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan.
Kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut.  Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
“Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya”.
5.     Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sabtu, 12 November 2016

HOBBY 2

NEVA DEVIANA
26213393
4EB20

Hobi adalah suatu hal yang jika kamu mengerjakannya kamu akan merasa senang dan rilex. Suatu kegiatan dimana waktu akan terasa berjalan dengan cepat saat kamu melakukan kegiatan itu. setiap orang pasti memiliki hobynya masing-masih, tapi ada beberapa orang yang tidak mengetahui kalau hal itu merupakan hobynya (?).
Hoby setiap orang berbeda-beda dan tidak ada larangan atau aturan apapun yang mengharuskan seseorang mennjadikan suatu kegiatan menjadi hobynya kalau ia tidak menyukai hal itu, jadi setiap orang bebas menentukan hobynya apa. Tapi alangkah baiknya kalau hoby itu bernilai positiv bagi dirinya dan juga orang lain. Hoby yang bersifat positiv untuk dirinya sendiri banyak sekali, tapi belum tentu bersivat positiv bagi lingkungannya.
Dan hoby juga bisa menjadikan diri anda kaya. Karna jika anda bisa memanfaatkan hoby anda maka hobby itu bisa menjadi ladang usaha anda yang akan menghasilkan pundi-pundi rupiah. Semua itu tergantung dari Bagaimana diri kita memandang hoby kita dan memanfaatkanya menjadi peluang bisnis.
Saya sangat suka membaca cerita dan beberapa berita yang biasanya ada di koran atau blog-blog. Saya suka membaca berita itu karna bisa membuat saya lebih paham akan suatu hal yang sedang marak diperbincangkan. Selain itu membaca juga dapat menambah ilmu kita.
Dari semua jenis bacaan, saya paling menyukai cerita, bisa cerita cinta, misteri, triller, komedi, ataupun fantasi. Saya suka membaca novel yang biasanya menceritakan mengenai percintaan sepasang manusia dan saya juga membaca beberapa buku yang menceritakan megenai kisah nyata seseorang (biografi).
Saya mengkoleksi beberapa novel dari penulis yang saya sukain. Seperti novel dari  J.K Rowling (Harry Potter), Ilana Tan (Tetralogi Season), Andrea Hirata (Tetralogi Laskar Pelangi), Winna Efendi. Habiburrahman El Sirazi, dll.
Dengan membaca membuat imajinasi saya bermain di dalam cerita itu dan pasti setelah membaca sebuah buku, imajinasi saya akan tetap bermain membayangkan bagaimana kisah selanjutnya dari cerita itu namun versi saya sendiri, dan hal itu sangat menyenangkan.
Saya sudah memiliki hobby membaca dari saat saya sudah mulai membaca, namun untuk membaca novel remaja dimulai ketika saya memasuki SMP. Namun ketika saya memasuki jenjang perguruan tinggi, waktu saya mulai berkurang untuk membaca novel dikarenakan tugas yang banyak selain itu juga anggaran untuk membeli novel berkurang karna dialihkan untuk biaya tugas. Dan pada saat itulah saya menemukan sarana alternatif untuk tetap bisa menikmati hoby membaca saya.

TUGAS ETIKA BISNIS

TUGAS ETIKA BISNIS 
NEVA DEVIANA
4EB20
26213393

PT.GARUDA INDONESIA. Tbk.
Sambutan Komisaris Utama Good Corporate Governance (GCG) mempunyai tujuan untuk mewujudkan kinerja perusahaan yang tinggi (outstanding) dengan cara yang etis dan bermoral serta selalu taat pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita tidak perlu ragu, bahwa perusahaan yang mempraktekkan standar moral dan etika yang tinggi dalam jangka panjang akan dapat menumbuhkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan yang berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan yang signifikan. Oleh karena itu dalam konteks rencana Quantum Leap Garuda Indonesia lima tahun ke depan, maka peluncuran Garuda Indonesia menjadi sangat penting. ini mengatur mengenai apa yang patut dan tidak patut untuk dilakukan oleh setiap Insan Garuda Indonesia dalam relasinya dengan semua Pemangku Kepentingan baik dengan Pelanggan, Pegawai, Pemasok, Agents, Pemegang Saham dan Para Petaruh lainnya. Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam pengelolan Perusahaan, sangat menyambut baik dengan adanya ini, karena hal ini dapat mencegah tindakan/perbuatan curang yang merugikan Perusahaan,  menurunkan citra Perusahaan, serta mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan Perusahaan. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama berupaya secara optimal untuk menegakkan Etika. Setiap diri kita punya peran penting dalam menegakkan etika di Garuda Indonesia yang kita cintai ini, yaitu dengan mematuhinya dan melaporkan setiap pelanggaran etika melalui sarana yang disediakan Perusahaan, Whistle Blowing System (WBS). Perusahaan memberikan perlindungan bagi pelapor dan menjamin kerahasian identitas pelapor. Dengan diluncurkannya buku etika yang telah dilengkapi dengan WBS sebagai alat manajemen untuk mengendalikan pelanggaran etika, serta dukungan partisipasi aktif setiap Insan Garuda Indonesia untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, maka dalam jangka panjang akan terbentuk mindset dan perilaku bersih di setiap Insan Garuda Indonesia. Dewan Komisaris Garuda Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal perjalanan panjang kita dalam mewujudkan Garuda Indonesia yang bersih, bermartabat, taat hukum dan berkinerja tinggi sesuai harapan dari Para Pemangku Kepentingan. PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk. KOMISARIS UTAMA HADIYANTO.
 Sambutan Direktur Utama Bapak / Ibu, Insan Garuda Indonesia, Misi kita di Perusahaan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang profesional. Kita harus maknai bahwa profesional berarti memiliki kemampuan yang mumpuni, berkomitmen tinggi, memiliki kesadaran etika dan moral yang tinggi. Garuda Indonesia telah memiliki tata nilai FLY HI dan proses internalisasi nilai-nilai tersebut telah, sedang dan akan terus dilakukan secara konsisten di seluruh organisasi. Tata nilai Perusahaan dijabarkan lebih rinci menjadi perilaku-perilaku yang patut dan yang tidak patut untuk dilakukan oleh Insan Garuda Indonesia dalam relasinya dengan Pelanggan, Pegawai, Pemegang Saham, Mitra Usaha, Masyarakat dan para Pemangku Kepentingan lainnya. Buku ini merupakan himpunan dari perilaku perilaku yang patut dan tidak patut untuk dilakukan kita, sebagai Insan Garuda Indonesia.  Paradigma dalam merumuskan ini adalah bahwa Perusahaan ingin menjaga agar Insan Garuda Indonesia tidak tergelincir kepada perbuatan melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan benturan kepentingan (conflict of interest) yang merugikan diri sendiri dan Perusahaan. Untuk itu Perusahaan menemukenali perilaku-perilaku yang apabila dilakukan secara sadar dan berulang berpotensi dapat membawa kita menuju perbuatan yang tidak kita inginkan tersebut. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menegakkan etika bisnis dan etika kerja ini dengan penuh kesadaran dan kesabaran. Marilah kita jadikan etika bisnis dan etika kerja ini sebagai panduan dalam pengambilan keputusan di sepanjang perjalanan kita mewujudkan visi Perusahaan. Marilah kita bangun Garuda Indonesia sehingga dikenal sebagai Perusahaan yang berkinerja tinggi selalu patuh pada hukum dan menjunjung etika moral yang tinggi. PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk.

Jumat, 14 Oktober 2016

Hobi saya mendengarkan musik …
Saya sangat senang mendengarkan musik di manapun dan kapanpun, karena mendengarkan musik adalah hal yang paling menyenangkan untuk dilakukan. Saya merasa tenang, nyaman, dan damai bila saat mendengar musik. Logikanya apa yang kita dengarkan, secara tak langsung dapat mempengaruhi diri kita.
 Musik menurut saya , bisa menjadi alternatif untuk menghilangkan stress atau kejenuhan. Dengan musik suasana hari-hari bisa lebih berwarna,.Semua orang pasti suka musik dan tergantung genre apa yang disukai.
Musik itu memiliki genre bermacam-macam seperti pop, rock, klasik, blues, metal, melancholic pop, pop rock, pop punk, religi, dsb. Semua genre musik tersebut bisa didengarkan tergantung suasana hati atau musik kesukaan kita.
*Ada beberapa manfaat dan efek positif dari mendengarkan musik, seperti :
 Dapat meningkatkan kecerdasan. Beberapa penelitian menyatakan bahwa anak telah mendengarkan musik, tingkat kecerdasaannya yang lebih tinggi dari rata-rata dari seseorang yang tidak tahu musik. Musik juga bisa merangsang otak agar belajar tentang segala sesuatu dari nada musik.
Dapat menjadi motivasi. Contohnya saat kita menyanyikan lagu kebangsaan otomatis diri kita akan termotivasi untuk mencintai bangsa dan memberikan semangat baru bagi kita.
Beberapa pakar menyatakan dapat bermanfaat juga dari sisi medis. Contohnya ketika sakit dengan mendengarkan musik tertentu akan bisa menjadi terapi, dan dengan cara seperti itulah yang diharapkan dapat menyembuhkan.
Dapat menyegarkan diri kita saat sedang merasa bosan dan merasa tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Oleh karena itu saya suka dan hobi mendengarkan musik. Musik yang saya dengarkan bergenre apa saja, tetapi yang sering bergenre pop. Banyak orang yang suka mendengarkan atau bemain musik mengatakan “Music is My Life” .. Menurut saya itu benar, karena musik mempunyai arti tersendiri dalam hidup saya
Kasus Pelanggaran Etika ( Bank Century)
Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat. Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
Akibat kejanggalan temuan tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.

o    Kronologi kasus Bank Century:
• Tahun 1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
Tahun 2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.
Tahun 2005
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.
Tahun 2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Diantara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.
• 13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.
• 14 November 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
• 20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.
• 21 November 2008
Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.
• 22 November 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).
• 23 November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
• 26 November 2008
Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.
• Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.
• Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
• 3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
• 1 April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.
• Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
• 29 Mei 2009
Kabar Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.
• Juni 2009
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.
• Juli 2009
KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.
• Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.
• 2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan amad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
• 21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.
• 12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.
• 27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
• 28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.
• 10 September 2009
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
• 30 September 2009
Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
• 2 Oktober 2009
Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.
• 21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century.
• 12 November 2009
139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.
Tanggapan :       Dari kronologis tersebut dapat dilihat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran atas penyalahgunaan aliran dana yang telah di berikan LPS. Dimana, yang menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu : ST, Hermanus Hasan Muslim , Robert Tantular. RM Johanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin, Wakil Direktur Bank Century Hamidy, Pjs Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century Darso Wijaya, Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsadinata dan Divisi Legal Bank Century Arga Tirta Kencana.
o   Berdasarkan kasus diatas pasal-pasal yang dilanggar oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:

a. pasal 49 ayat 1 UU Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
b. Pasal 49 ayat (2) asal 49 ayat 2 dengan hukuman minimal 3 tahun penjara,pencucian uang Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP.

pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU TPPU menyatakan, setiap orang yang menerima atau menguasasi penempatan, pentransferan, atau pembayaran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.