Minggu, 09 November 2014

POLA MANAJEMEN KOPERASI


1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
A.Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
B.Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
C.Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

2.RAPAT ANGGOTA
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

3. PENGURUS
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

4. PENGAWAS
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.

5. MANAJER
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).



Minggu, 02 November 2014

PENGERTIAN DAN TUJUAN KOPERASI



Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha lain. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
  2. Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
  3. Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
  4. Tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  • Memajukan kesejahteraan anggota
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
  • Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
    Modal Koperasi
    1. Modal sendiri
    Modal sendiri dapat berasal dari:
    a. Simpanan pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    b. Simpanan wajib
    Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    c. Simpanan sukarela
    Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
    d. Dana cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    e. Dana hibah.
    Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
    2. Modal pinjaman
    Modal pinjaman dapat berasal dari:
    • anggota
    • koperasi lain
    • bank
    • sumber lain yang sah
    Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
    1. Rapat anggota
    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
    • Menetapkan anggaran dasar
    • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
    • Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
    • Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
    Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
    • Menaati peraturan koperasi
    • Menghadiri rapat anggota
    • Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
    Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
    • Mengajukan usul dalam suatu rapat
    • Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
    • Dipilih menjadi pengurus koperasi
    • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
    • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
    2. Pengurus
    Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
    • Mengelola koperasi dan usahanya
    • Menyelenggarakan rapat anggota
    • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
    3. Pengawas
    Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
    • Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
    • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
    • Meneliti catatan yang ada pada koperasi
    Lambang Koperasi
    Arti dari Lambang (lama) :
    No
    Lambang
    Arti
    1
    Gerigi roda/ gigi roda
    Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
    2
    Rantai (di sebelah kiri)
    Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
    3
    Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
    Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
    4
    Timbangan
    Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
    5
    Bintang dalam perisai
    Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
    6
    Pohon Beringin
    Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
    7
    Koperasi Indonesia
    Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
    8
    Warna Merah Putih
    Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia


    http://accounting-media.blogspot.com/2013/06/arti-tujuan-dan-manfaat-koperasi.html

    Jumat, 24 Oktober 2014

    Prinsip Koperasi

    PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

    1. Pengertian Koperasi
    Masyarakat telah banyak yang mendengar tentang koperasi,bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota dan terpilih menjadi pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih berbeda-beda.
    Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.
    Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
    • Landasan Idiil (Pancasila)
    • Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
    • Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
    Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)

    Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber,seperti:
    1. Menurut ILO (International Labour Organization)
    Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
    • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
    • Penggabungan berdasar kesukarelaan
    • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    • Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
    • Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
    • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
    2. Menurut Chaniago
    Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
    3. Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
    • Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
    • Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
    • Ukuran harus benar dan terjamin
    • Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
    4. Menurut UU no.25 thn 1992
    Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
    • Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
    • Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
    • Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
    • Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
    • Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
    5. Menurut ICA (International Cooperation Allience)
    Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuana untuk perbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling tolong menolong dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
    6. Menurut Prof.Marvin,A.Schaars
    Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.
    7. Menurut UU Koperasi India
    Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuana untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

    2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
    Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
    Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.
    • Prinsip menurut Munkner
    Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
    7 variabel gagasan umum:
    1. menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
    2. demokrasi
    3. kekuatan modal tidak diutamakan
    4. ekonomi
    5. kebebasan
    6. keadilan
    7. memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
    12 prinsip koperasi:
    1. Keanggotaan bersifat sukarela
    2. Keanggotaan terbuka
    3. Pengembangan anggota
    4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
    6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
    7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
    8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    9. Perkumpuilan dengan sukarela
    10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    12. Pendidikan anggota
    • Prinsip menurut Rochdale
    Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
    1. Pengawasan secara demokratis
    2. Keanggotaan yang terbuka
    3. bunga atas modal dibatasi
    4. Pembagian SHU
    5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
    7. Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
    8. Netral terhadap politik dan agama
    Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
    1. Pembelian barang secara tunai
    2. Harga jual sama dengan harga pasar setempat
    3. Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
    4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
    5. Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
    6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
    7. Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
    • Prinsip menurut Raiffesien
    Prinsip dari Raiffesien adalah:
    1. Swadaya
    2. Daerah kerja terbatas
    3. SHU untuk cadangan
    4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    6. Usaha hanya pada anggota
    7. Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
    Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
    1. Petani dibiasakan menabung
    2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
    3. keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
    4. Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
    5. Keuntungan bersih menjadi milik bersama
    • Prinsip menurut Schulze
    Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
    1. Membeli saham untuk menjadi anggota
    2. Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
    3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
    4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
    5. Menggaji para pengurus
    6. Membagi keuntungan kepada para anggota
    Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
    1. Swadaya
    2. Daerah kerja tiak terbatas
    3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    4. Tanggung jawab anggta terbatas
    5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
    6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
    • Prinsip menurut ICA
    ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
    1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    3. Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
    4. SHU dibagi tiga:
    • Sebagian untuk cadangan
    • Sebagian untuk masyarakat
    • Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    1. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    2. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
    • Prinsip menurut M.M Coady
    Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.
    • Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
    - Menurut UU No.12 tahun 1967
    Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
    1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
    2. UU No.14 Tahun 1965
    3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
    4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
    Menurut UU No.25 Tahun 1992
    Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
    5. Kemandirian
    6. Pendidikan perkoperasian
    7. Kerjasama antar koperasi
    Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    4. Pemberian balas terhadap modal terbatas
    5. Kemandirian
    Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
    1. Pendidikan perkoperasian
    2. Kerjasama antar koperasi
    - Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
    1. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
    2. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
    - Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
    Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
    1. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
    2. Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
    - Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
    - Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
    - Kemandirian
    Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
    - Pendidikan koperasi
    Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
    - Kerjasama antar koperasi
    Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis

    http://berandakampus.wordpress.com/2011/02/15/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

    Rabu, 30 April 2014

    Perbandingan Tingkat Kesejahteraan Antar Provinsi

    TINGKAT KESJAHTERAAN
    Di Negara Indonesia ada banyak Provinsi yang tersebar di setiap pulaunya, dan disetiap provinsi – provinsi tersebut ada perbedaan – perbedaan yang mengenai tentang tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan ketimpangan di berbagai bidang. Dalam tulisan yang saya buat ini saya akan menjelaskan perbedaan beberapa provinsi di indonesia terutama di pulau jawa yang terkait dengan tingkatan – tingkatan perbedaan tersebut.

    Banten
    • Kemiskinan
    gambar di bawah ini menjelaskan pesentase penduduk miskin dan garis kemiskinan
    Image
    lalu selanjutnya ada persentase menurut kabupaten/kota
    Image
    • Pengangguran
    persentase tingkat pengangguran yang ada di provinsi banten dari tahun 2010 – 2013
    Image
    Jumlah penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas di Provinsi Banten Menurut Kabupaten/Kota
    Image
    • Pendidikan
    persentase Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Provinsi Banten yang diambil dari tahun 2008 – 2012
    Image
    Jumlah sekolah, murid, dan guru yang diambil dari tahun 2008 – 2013
    Image

    DKI Jakarta
    • Kemiskinan
    Jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta pada bulan September 2013 sebesar 375,70 ribu orang (3,72 persen). Dibandingkan dengan Maret 2013 (354,19 ribu orang atau 3,55 persen), jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 21,51 ribu atau meningkat 0,17 poin. Sedangkan dibandingkan dengan September 2012 dengan jumlah penduduk miskin sebesar 366,77 ribu orang (3,70 persen), jumlah penduduk miskin meningkat 8,93 ribu atau meningkat 0,02 poin.
    Garis Kemiskinan (GK) bulan September 2013 sebesar Rp 434.322 per kapita per bulan, lebih tinggi dari Garis Kemiskinan Maret 2013 sebesar Rp 407.437 per kapita per bulan dan dari Garis Kemiskinan September 2012 sebesar Rp 392.571 per kapita per bulan.
    dibawah ini adalah tabel Garis Kemiskinan, Jumlah, dan Persentase Penduduk Miskindi DKI Jakarta September 2012 – Maret 2013 – September 2013
    Image
    selanjutanya adalah Perkembangan Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin di DKI Jakarta, 2003-2013 (Maret) dan September 2013
    Image
    Perkembangan Garis Kemiskinan (Rp/Kapita/bulan) di DKI Jakarta 2003-2013 (Maret)
    Image
    Sepuluh Komoditi yang Memberi Sumbangan Besar Terhadap Garis Kemiskinan Makanan beserta Kontribusinya (%), September 2013
    Image
    Sepuluh Komoditi yang Memberi Sumbangan Besar Terhadap Garis Kemiskinan Non Makanan beserta Kontribusinya (%), September 2013
    Image
    • Pengangguran
    Jumlah angkatan kerja di Provinsi DKI Jakarta pada Agustus 2013 mencapai 5,18 juta orang, berkurang 189 ribu orang dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja Agustus 2012 yaitu 5,37 juta orang. Jumlah penduduk yang bekerja di Provinsi DKI Jakarta pada bulan Agustus 2013 sebesar 4,71 juta orang, berkurang 126 ribu orang jika dibandingkan dengan keadaan bulan Agustus 2012 sebesar 4,84 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi DKI Jakarta pada bulan Agustus 2013 mencapai 9,02 persen, mengalami penurunan sebesar 0,85 poin dibandingkan keadaan Agustus 2012 yaitu 9,87 persen. Pada periode Agustus 2012 – Agustus 2013, ada penambahan penduduk yang bekerja di sejumlah sektor, yaitu sektor Perdagangan, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi sebesar 67,66 ribu orang, sektor Lembaga Keuangan, Real Estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan sekitar 38,10 ribu orang, sektor konstruksi sekitar 3,74 ribu orang, sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 1,18 ribu orang, dan Sektor Listrik, Gas, dan Air sebesar 0,75 ribu orang. Sementara sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan mengalami penurunan sebesar 193,32 ribu, sektor Industri Pengolahan menurun 24,61 ribu orang, dan sektor Pertanian dan Transportasi masing-masing mengalami penurunan sebesar 9,99 ribu orang dan 9,26 ribu orang. Pada keadaan Agustus 2013 di Provinsi DKI Jakarta sektor formal mampu menyerap sebagian besar tenaga kerja yaitu 70,96 persen, sedangkan sektor informal sebesar 29,04 persen. Berdasarkan jumlah jam kerja pada Agustus 2013, sebanyak 4,22 juta orang (89,54 persen) bekerja di atas 35 jam per minggu, sedangkan penduduk yang bekerja dengan jumlah jam kerja kurang dari 8 jam per minggu hanya 37,59 ribu orang (0,80 persen). Pada Agustus 2013, pekerja yang berpendidikan SLTP ke bawah merupakan yang terbanyak, yaitu 1,64 juta orang (34,70 persen), diikuti dengan pendidikan SMA Umum sebanyak 1,13 juta orang (24,08 persen), SMA Kejuruan sebesar 999,32 ribu orang (21,20 persen), selanjutnya pendidikan Diploma dan Universitas sebanyak 943,36 ribu orang (20,02 persen). Tingkat Pengangguran Terbuka menurut kabupaten/kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta pada keadaan Agustus 2013, angkanya berkisar antara 6,03 persen terdapat di Kabupaten Kepulauan Seribu, dan 9,67 persen terdapat di Kota Jakarta Utara. Pada tingkat pendidikan SLTP Ke bawah, SMA Umum serta Diploma/Universitas, tingkat pengangguran cenderung mengalami penurunan, sementara untuk tingkat pendidikan SMA Kejuruan mengalami kenaikan. Penurunan tingkat pengangguran tertinggi terjadi pada jenjang pendidikan Diploma/Universitas sebesar 5,11 poin.
    Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas menurut Kegiatan Utama, Tahun 2012-2013 (Ribu Orang)
    Image

    Jawa Barat
    • kemiskinan
    Jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di Jawa Barat pada bulan September 2013 sebesar 4.382.648 orang (9,61persen). Dibandingkan dengan bulan Maret 2013 sebesar 4.297.038 orang (9,52 persen), jumlah penduduk miskin bulan September 2013 mengalami kenaikan sebesar 85.610 orang (0,09 persen).
    Garis kemiskinan Jawa Barat bulan September 2013 sebesar Rp. 276.825,- atau mengalami peningkatan sebesar 9,64 persen dibandingkan dengan garis kemiskinan bulan Maret 2013 (Rp.252.496,-).
    Image
    • pengangguran
    Jumlah angkatan kerja di Jawa Barat pada bulan Agustus 2012 adalah 20.150.094 orang, terjadi peningkatan dibandingkan dengan keadaan pada bulan Agustus 2011 yang pada saat itu angkatan kerja berjumlah19.356.624 orang. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja pun naik dari 62,27 persen pada Agustus 2011 menjadi 63,78 persen pada Agustus 2012.
    Pada Agustus 2011 penganggur di Jawa Barat mencapai1.901.843 orang, sedangkan pada bulan Agustus 2012 tercatat penganggur sebanyak 1.828.986orang. Dengan demikian,dalam waktu satu tahun terjadi penurunan jumlah penganggur sebanyak 72.857 orang. Dibandingkan dengan Agustus 2011 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat mengalami penurunan sebesar 0,75 persen yaitu dari 9,83 persen menjadi 9,08 persen.
    Image

    Jawa Tengah
    • kemiskinan
    Jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di Provinsi Jawa Tengah pada Maret 2012 mencapai 4,977 juta orang (15,34 persen), berkurang 130 ribu orang (0,42 persen) jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2011 yang sebesar 5,107 juta orang (15,76 persen)
    Selama periode Maret 2011 – Maret 2012, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang sekitar 91,4 ribu orang (dari 2,093 juta orang pada Maret 2011 menjadi 2,001 juta orang pada Maret 2012), sementara di daerah perdesaan berkurang 38,6 ribu orang (dari 3,015 juta orang pada Maret 2011 menjadi 2,976 juta orang pada Maret 2012)..
    Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2011 sebesar 14,12 persen menurun menjadi 13,49 persen pada Maret 2012. Begitu juga dengan penduduk miskin di daerah perdesaan yaitu dari 17,14 persen pada Maret 2011 menjadi 16,89 persen pada Maret 2012.
    Garis Kemiskinan di Jawa Tengah kondisi Maret 2012 sebesar Rp. 222.327,- per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan Garis Kemiskinan Maret 2012 sebesar Rp. 234.799,- per kapita per bulan atau naik 5,56 persen dari kondisi Maret 2011 (Rp. 222.430,- per kapita per bulan). Garis Kemiskinan di perdesaan juga mengalami peningkatan sebesar 6,54 persen menjadi sebesar Rp. 211.823,- per kapita per bulan dibandingkan dengan Maret 2011 yaitu sebesar Rp. 198.814,- per kapita per bulan.
    • Pengangguran
    Jumlah angkatan kerja di Jawa Tengah Februari 2013 mencapai 16,91 juta orang, berkurang sekitar 186 ribu orang dibanding angkatan kerja Agustus 2012 sebesar 17,09 juta orang dan berkurang 213 ribu juta orang jika dibanding Februari 2012 yang sebesar 17,12 juta orang.
    Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Tengah pada Februari 2013 mencapai 5,57 persen, mengalami penurunan sebesar 0,06 persen dibanding TPT Agustus 2012 dengan nilai TPT sebesar 5,63 persen dan jika dibandingkan dengan Februari 2012 juga mengalami penurunan sebesar 0,31 persen poin dengan nilai TPT sebesar 5,88 persen.
    Berdasarkan jumlah jam kerja pada Februari 2013, sebanyak 11,44 juta orang (71,66 persen) bekerja di atas 35 jam per minggu, sedangkan penduduk yang bekerja dengan jumlah jam kerja kurang dari 15 jam per minggu mencapai 948 ribu orang (5,93 persen).
    Jenjang pendidikan SD ke bawah pada Februari 2013 masih tetap mendominasi penduduk yang bekerja di Jawa Tengah yaitu sekitar 8,86 juta orang (55,50 persen) dan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekitar 2,90 juta orang (18,13 persen).
    Image

    Jawa Timur
    • Kemiskinan
    penduduk miskin di Jawa Timur sebanyak 6.022.590 jiwa (16,68%) dan data PPLS08 hasil verifikasi 30 Oktober 2009 jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebanyak 3.079.822 Rumah Tangga Miskin (RTM) by name by address tersebar di 8.505 desa/kelurahan, 662 kecamatan dan 38 kabupaten/kota.
    Rumah tangga miskin tersebut terbagi ke dalam strata sangat miskin sebanyak 493.004 (16%), miskin 1.256.122 (41%) dan hampir miskin 1.330.696 (43%). Penurunan kemiskinan nasional dari bulan Maret 2011 (12,49%) ke September 2011 (12,36%) atau turun sebanyak 130 ribu orang. Penurunan kemiskinan pada periode yang sama di Jawa Timur bulan Maret 2011 (14,23%) ke bulan September 2011 (13,85%) atau turun sebanyak 128,9 ribu orang.Dengan demikian Jawa Timur telah memberikan kontribusi penurunan kemiskinan nasional sebanyak 99,15%. Keberhasilan program penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari kontribusi dan kerjasama semua pihak baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kalangan swasta,lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi dan unsur lainnya secara terpadu dan berkesinambungan.
    • pengangguran
    Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2013 mencapai 4,00 persen, menurun dibanding TPT Agustus 2012 (4,12 persen) dan TPT Februari 2012 (4,14 persen). Jumlah angkatan kerja di Jawa Timur pada Februari 2013 mencapai 20,095 juta orang, bertambah sekitar 0,194 juta orang dibanding angkatan kerja Agustus 2012 sebesar 19,901 juta orang, dan juga lebih tinggi 0,264 juta orang dibanding Februari 2012 sebesar 19,831 juta orang. Jumlah penduduk yang bekerja di Jawa Timur pada Februari 2013 mencapai 19,291 juta orang, bertambah sekitar 0,209 juta orang dibanding keadaan Agustus 2012 sebesar 19,082 juta. BPS juga menyimpulkan bahwa keadaan ketenagakerjaan di Jawa Timur pada Februari (Triwulan I) tahun 2013 menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan keadaan Agustus 2012. Hal ini terihat dari peningkatan jumlah angkatan kerja dan penurunan tingkat pengangguran.

    DI Yogyakarta
    • kemiskinan
    Tingkat kemiskinan yaitu persentase penduduk miskin dari seluruh penduduk di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2013 sebesar 15,03%. Apabila dibandingkan dengan keadaan bulan Maret 2013 yang besarnya 15,43% berarti ada penurunan sebesar 0,40% selama setengah tahun. Sedangkan bila dibandingkan dengan kondisi September 2012 dengan persentase penduduk miskin sebesar 15,88%, terjadi penurunan sebesar 0,85%.
    • Pengangguran
    Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2013 mencapai 6,25 persen. Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding TPT Februari 2013 sebesar 5,92 persen dan dibandingkan TPT Agustus 2012 meningkat 6,14 persen. Tenaga kerja di Indonesia pada Agustus 2013 menunjukkan adanya penurunan jumlah angkatan kerja sebanyak 3,0 juta orang dibanding keadaan Februari 2013.

    Bangka Belitung
    • kemiskinan
    Perkembangan kemiskinan di Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam kurun waktu 2008-2013, secara absolut menurun sebanyak 17,48 ribu jiwa, dengan jumlah penduduk miskin tahun 2013 (Maret) tercatat sebanyak 69 ribu jiwa. Sementara untuk persentase kemiskinan, tahun 2013 mencapai 5,21 persen atau menurun sebesar 3,37 persen dari tahun 2008 dan lebih rendah dari rata-rata kemiskinan nasional (11,37%).
    grafik kemiskinan dari tahun 2008 – 2013
    Image
    • Pengangguran
    Perkembangan angkatan kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama periode 2008-2013 cenderung meningkat, jumlah angkatan kerja tahun 2013 (Februari) tercatat sebanyak 663 ribu jiwa yang terdiri dari 641 ribu jiwa penduduk bekerja dan 21,9 ribu jiwa pengangguran terbuka. Jumlah angkatan kerja terbesar terdapat di Kabupaten Bangka mencapai 133,769 jiwa, dan paling rendah di Kabupaten Belitung Timur sebanyak 54.831 jiwa.
    Perkembangan Angkatan Kerja Kabupaten/Kota Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2008 dan 2012
    Image

    Kalimantan Tengah
    • Kemiskinan
    Perkembangan kemiskinan di Provinsi Kalimantan Tengahdalam kurun waktu 2008-2013, secara absolut menurun sebanyak 63,05 ribu jiwa, dengan jumlah penduduk miskin tahun 2013 (maret) sebanyak 136.95 ribu jiwa. Seperti halnya dengan kondisi tingkat kemiskinan dari tahun 2008-2013 mengalami penurunan dan hingga akhir tahun 2013 (maret) mencapai 5,93%. Kondisi kemiskinan Provinsi Kalimantan Tengah masih tergolong rendah jika dibandingkan rata-rata tingkat kemiskinan nasional (11,37%).
    Perkembangan Jumlah Penduduk Miskin Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008-2013
    Image
    • Pengangguran
    Jumlah angkatan kerja Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2013 (Februari) mencapai 1.157.166 jiwa yang terdiri dari 1.136.066 jiwa penduduk bekerja dan 21.100 jiwa pengangguran terbuka. Jumlah angkatan kerja terbesar terdapat tahun 2012 di Kabupaten Kapuas, yaitu mencapai 181.783 jiwa, dan paling rendah di Kabupaten Sukamara sebanyak 23.234 jiwa.
    Perkembangan Angkatan Kerja Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan TengahTahun 2008 dan 2012
    Image

    Sulawesi Utara
    • Kemiskinan
    Perkembangan kemiskinan di Provinsi Sulawesi Utaradalam kurun waktu 2008-2013, secara absolut menurun sebesar 38,10 ribu jiwa, dengan jumlah penduduk miskin tahun 2013(maret) 184 ribu jiwa. Seperti halnya dengan kondisi tingkat kemiskinan dari tahun 2008-2013 mengalami penurunan dan hingga akhir tahun 2013 mencapai 7,88 persen atau menurun sebesar 2,22 persen dari tahun 2008. Kondisi kemiskinan Provinsi Sulawesi Utara tergolong rendah jika dibandingkan terhadap rata-rata kemiskinan nasional (11,37%).
    Perkembangan Jumlah Penduduk Miskin dan Persentase Kemiskinan Provinsi Sulawesi Utara terhadap Nasional Tahun 2004-2012.
    Image
    • Pengangguran
    Jumlah angkatJumlah angkatan kerja tern kerja di Provinsi Sulawesi Utara tahun 2013 (februari) sebanyak 1.089.084 jiwa atau sekitar 0,9 persen dari total angkatan kerja nasional, yang terdiri dari 1.010.784 jiwa penduduk bekerja dan 78.300 jiwa pengangguran terbuka. Jumlah angkatan kerja terbesar 2012 terdapat di Kota Manado sebanyak 193.115 jiwa
    Perkembangan Angkatan Kerja Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2008 dan 2012
    Image

    Papua
    • Kemiskinan
    Perkembangan kemiskinan di Provinsi Papuadalam kurun waktu 2008-2013, secara absolut meningkat 284,26 ribu jiwa, jumlah penduduk miskin tahun 2013 (februari) tercatat sebanyak 1.017 ribu jiwa. Kondisi kemiskinan di Provinsi Papua masih tergolong tinggi jika dibandingkan rata-rata tingkat kemiskinan kemiskinan nasional, persentase penduduk miskin Papua tahun 2013 (februari) sebesar 31,13 persen. Namun jika dilihat perkembangan dari tahun 2008-2013 tingkat kemiskinan di papua menurun sebesar 5,95 persen dari tahunj 2008.
    Perkembangan Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Provinsi Papua Tahun 2008-2013
    Image
    • Pengangguran
    Perkembangan angkatan kerja Provinsi Papua dalam 5 tahun terkahir meningkat. Jumlah angkatan kerja hingga akhir tahun 2013 (februari) mencapai 1693.738 jiwa atau sekitar 1,39 persen dari total angkatan kerja nasional, yang terdiri dari 1.646.038 jiwa penduduk bekerja dan 47.700 jiwa pengangguran terbuka. Persebaran jumlah angkatan kerja terbesar tahun 2012 terdapat di Kota Jayapura, yaitu sebanyak 116.394 jiwa, dan paling rendah di Kabupaten Supiori sebanyak 6.446jiwa.
    Perkembangan Angkatan Kerja Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2008 dan 2012
    Image
    Image


    Bali
    • Kemiskinan
    Perkembangan jumlah penduduk miskin di Provinsi Bali selama periode 2008-2013, secara absolut menurun sebanyak 53,18 ribu jiwa, dengan jumlah penduduk miskin tahun 2013 (Maret) sebesar 163 ribu jiwa. Seperti halnya dengan kondisi tingkat kemiskinan dari tahun 2008-2013 mengalami penurunan dan hingga akhir tahun 2013 persentase kemiskinan mencapai 3,95%. Kondisi kemiskinan di Provinsi Bali tergolong rendah jika dibandingkan terhadap rata-rata kemiskinan nasional (11,86%).
    Perkembangan Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Provinsi Bali Tahun 2008-2013
    Image
    • Pengangguran
    Perkembangan angkatan kerja Provinsi Bali dalam 5 tahun terkahir meningkat, jumlah angkatan kerja tahun 20123 (Maret) sebanyak 2.396.371 jiwa atau sekitar 2,03 persen dari total angkatan kerja nasional, yang terdiri dari 2.350.988 jiwa penduduk bekerja dan 24.100 jiwa pengangguran terbuka. Penyebaran angkatan kerja di Bali tahun 2012 terbesar terdapat di Kota Denpasar yaitu sebanyak 429.184 orang, dan paling rendah di Kabupaten Klungkung sebanyak 100.907 jiwa.
    Image

    Gorontalo
    • kemiskinan
    Perkembangan kemiskinan di Provinsi Gorontalodalam kurun waktu 2008-2013, secara absolut menurun sebanyak 29,01 ribu jiwa, dengan jumlah penduduk miskin tahun 2013 (maret ) 193 ribu jiwa. Seperti halnya dengan kondisi tingkat kemiskinan dari tahun 2008-2013 mengalami penurunan, dan hingga akhir tahun 20123 (maret) persentase kemiskinan sebesar 17,51 atau berkurang sebesar 7,37 persen dari tahun 2008. Kondisi kemiskinan Provinsi Gorontalo masih tergolong tinggi jika dibandingkan terhadap rata-rata tingkat kemiskinan nasional (11,37%).
    Perkembangan Jumlah Penduduk Miskin dan Persentase Kemiskinan Provinsi Gorontalo terhadap Nasional Tahun 2008-2013.
    Image
    • Pengangguran
    Perkembangan jumlah angkatan kerja Provinsi Gorontalo tahun 2013 (februari) sebanyak 480.389 jiwa meningkat dibandingkan tahun 2008 (429.384 jiwa), yang terdiri dari 459,689 jiwa penduduk bekerja dan 20.700 jiwa pengangguran terbuka. Penyebaran angkatan kerja tahun 2012 terbesar di Kabupaten Gorontalo yaitu mencapai 99.549 jiwa.
    Perkembangan Angkatan Kerja Kabupaten/Kota Provinsi GorontaloTahun 2008 dan 2012
    Image

    Nusa Tenggara Timur (NTT)
    • Kemiskinan
    Perkembangan kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kurun waktu 2004-2012, secara absolut terjadi penurunan, jumlah penduduk miskin tahun 2012 (sept) 1.000,292 ribu jiwa. Seperti halnya dengan kondisi tingkat kemiskinan dari tahun 2004-2012 mengalami penurunan dan hingga akhir tahun 2012 mencapai 11,66%. Kondisi kemiskinan Provinsi Nusa Tenggara Timur masih tergolong rendah jika dibandingkan terhadap rata-rata kemiskinan nasional (11,86%).
    Perkembangan Jumlah Penduduk Miskin Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008-2013
    Image
    • Pengangguran
    Perkembangan angkatan kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga akhir tahun 2013 (februari) mencapai 2.312.520 atau sekitar 1,89 persen dari total angkatan kerja nasional, yang terdiri dari 2.266.120 jiwa penduduk bekerja dan 46.400 jiwa pengangguran terbuka. Jumlah angkatan kerja terbesar terdapat di Kabupaten Timor Tengah Selatan mencapai 220.829 orang, dan paling rendah di Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 26.877 jiwa.
    Perkembangan Angkatan Kerja Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 dan 2012
    Image

    Ketimpangan di berbagai bidang
    ketimpangan yang terjadi di berbagai provinsi ada banyak sekali diantaranya ketimpangan pada bidang kesehatan, pada bidang kesehatan sering kali terjadi ketimpangan antar kota dan desa. seperti yang ada pada saat ini, misal rumah sakit mempunyai dokter yang sangat ahli sedangkan di desa seperti puskesmas, dan bidan itu pun harus mempunyai salah satu dokter umum yang sangat ahli dalam bidang kedokteran, dan seharusnya pemerintah melakukan hal tersebut.
    Infrastruktur transportasi darat yang terdiri dari sarana jalan, jalan bebas hambatan, rel kereta api, dan jembatan masih terkonsentrasi di pulau Jawa yang dihuni 59 persen dari total populasi negara serta menempati sekira tujuh persen dari luas daratan Indonesia.
    Ketimpangan pendidikan Jawa-luar Jawa pun tetap lebar. Sekolah-sekolah dan universitas-universitas terbaik umumnya berada di Jawa.

    Menuerut saya solusinya :
    Solusi untuk semua masalah semua provinsi – provinsi yang bisa di sebut kurang terkenal atau jarang adanya aktivitas seperti ekonomi, industri dan lainnya, harus meningkatkan aktivitas tersebut secara perlahan, karena hal ini akan membuat seluruh provinsi di indonesia menjadi merata akan pertumbuhan ekonominya, berkurangnya kemiskinan dan pengangguran, meningkatnya sumber daya manusia, dan yang lainnya.

    Nama : Neva Deviana
    Kelas : 1EB24
    NPM   : 26213393

    Sumber :
    Bps.go.id
    google.co.id