Kasus Pelanggaran Etika ( Bank Century)
Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga
Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa keingintahuan
Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan
Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan
kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada
perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah
ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus
tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga
menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan
Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman
beredar luas di masyarakat. Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan
kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan
pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
Akibat kejanggalan temuan tersebut, Sekjen
PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket
guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan
Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi
perdebatan di DPR.
o Kronologi kasus Bank Century:
• Tahun 1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century
Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan
penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert
Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank
Indonesia.
• Tahun 2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan
Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar
Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember
2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.
• Tahun 2005
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah
terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.
• Tahun 2008
Beberapa nasabah besar Bank Century
menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank
Century mengalami kesulitan likuiditas. Diantara nasabah besar itu adalah Budi
Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
• 1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya
yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century
Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi
pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.
• 13 November 2008
Gubernur Bank
Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa
membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank
Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri
Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.
• 14
November 2008
Bank Century mengajukan permohonan
fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi
Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang
Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
• 20
November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada
Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan
perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor
Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank
Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008
mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52
persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8
persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan
timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank
Century kepada lembaga penjamin.
• 21
November 2008
Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank
Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan
Hermanus Hasan Muslim.
• 22
November 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal.
Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris),
Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K
Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan
Robert Tantular (Pemegang Saham).
• 23
November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana
Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8
persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga
penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa
mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
• 26
November 2008
Robert Tantular ditangkap di kantornya di
Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan
Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga
mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono
mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa
simpanan mereka masih aman.
• Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah
dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.
•
Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua
kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk
memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
• 3
Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55
triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank
Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
• 1
April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang
petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung
lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai
ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan
KPK-Polri kurang mesra.
•
Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji
mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut
adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar
Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
• 29
Mei 2009
Kabar Susno Duadji memasilitasi pertemuan
antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam
pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna
senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.
•
Juni 2009
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana
Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau
sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna,
Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada
kliennya.
•
Juli 2009
KPK melayangkan surat permohonan kapada
Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.
•
Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan
ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.
• 2
Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan amad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal
penyadapan, diminta datang ke KPK.
• 21
Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630
miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga
berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan
publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.
• 12
Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank Century
Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana
nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga
pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan
denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.
• 27
Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu
Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan
membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR,
awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.
Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century
ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama
pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century
itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
• 28
Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah
pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang
langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah
keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal
25 Agustus 2008.
• 10
September 2009
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman
4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat
bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
• 30
September 2009
Laporan awal audit Badan Pemeriksa
Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat.
laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik
penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan
bantuan ke Bank Century.
• 2
Oktober 2009
Nama Bank Century diganti menjadi Bank
Mutiara.
• 21
Oktober 2009
Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut,
Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak
angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan
Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century.
• 12
November 2009
139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan
hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.
Tanggapan : Dari kronologis tersebut dapat dilihat
bahwa kasus ini merupakan pelanggaran atas penyalahgunaan aliran dana yang
telah di berikan LPS. Dimana, yang menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu :
ST, Hermanus Hasan Muslim , Robert Tantular. RM Johanes Sarwono, Stevanus Farok
dan Umar Muchsin, Wakil Direktur Bank Century Hamidy, Pjs Settlement Kredit dan
Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century Darso Wijaya, Kepala Bank Century Cabang
Senayan Linda Wangsadinata dan Divisi Legal Bank Century Arga Tirta Kencana.
o
Berdasarkan kasus diatas pasal-pasal yang dilanggar oleh para terdakwa
adalah sebagai berikut:
a. pasal 49 ayat 1 UU Perbankan dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
b. Pasal 49 ayat (2) asal 49 ayat 2 dengan
hukuman minimal 3 tahun penjara,pencucian uang Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan
c UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP.
pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU TPPU
menyatakan, setiap orang yang menerima atau menguasasi penempatan,
pentransferan, atau pembayaran harta kekayaan yang diketahui atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta
dan paling banyak Rp15 miliar.