Senin, 29 Desember 2014

PERMODALAN KOPERASI

PERMODALAN

Modal koperasi berupa simpanan anggota, cadangan dan donasi. Modal anggota di koperasi berupa simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dibayar sekali pada saat masuk menjadi anggota koperasi yang besarnya hanya Rp 250.000. Simpanan wajib tiap bulan besarnya Rp 10.000. Jumlah terkumpul menjadi modal anggota di koperasi. Setiap anggota diharapkan memiliki modal koperasi setara dengan modal anggota pendiri yaitu sebesar Rp 1.132.000. Modal tersebut akan dipakai dasar dalam pembagian keuntungan koperasi. Modal akan dikembalikan kepada anggota apabila berhenti jadi anggota karenamengundurkan diri atau meninggal dunia.

KEUNTUNGAN

Dalam koperasi keuntungan disebut dengan Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Pembagian keuntungan untuk anggota sebesar 40% dari keuntungan koperasi berupa :
1. Jasa Simpanan Anggota sebesar 15% dari keuntungan koperasi. Besar kecilnya jasa simpanan anggota yang diterima tergantung pada besar kecilnya modal yang dimiliki oleh anggota.

2. Jasa Usaha Anggota sebesar 25% dari keuntungan koperasi. Besar kecilnya jasa usaha yang diterima tergantung pada besar kecilnya partisipasi transaksi anggota ybs dalam usaha membesarkan koperasi.

Asuransi Anggota Koperasi.
KSU. Kuta Mimba mengasuransikan anggotanya dalam Program Personal Accident Plus, yang premi asuransinya ditanggung sepenuhnya oleh koperasi.
Anggota koperasi akan mendapatkan klaim apabila terjadi kecelakaan, meninggal biasa dan meninggal karena kecelakaan, berdasarkan atas laporan yang diterima KSU Kuta Mimba.

Klaim asuransi :
  • Meninggal karena kecelakaan Rp 2.500.000,-
  • Meninggal karena sakit biasa Rp 500.000,-
  • Meninggal karena sengaja (ulah pati) Rp –
  • Biaya pengobatan karena kecelakaan Rp 250.000,-
http://kutamimba.com/anggota.php

PEMBAGIAN KEUNTUNGAN SHU

Koperasi: Sisa Hasil Usaha (SHU)

Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
  1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
  2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia, penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 127-133.
- See more at: http://keuanganlsm.com/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/#sthash.X04Qc1yE.dpuf
http://keuanganlsm.com/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/

Minggu, 09 November 2014

POLA MANAJEMEN KOPERASI


1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
A.Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
B.Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
C.Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

2.RAPAT ANGGOTA
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

3. PENGURUS
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

4. PENGAWAS
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.

5. MANAJER
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).



Minggu, 02 November 2014

PENGERTIAN DAN TUJUAN KOPERASI



Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha lain. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
  2. Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
  3. Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
  4. Tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  • Memajukan kesejahteraan anggota
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
  • Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
    Modal Koperasi
    1. Modal sendiri
    Modal sendiri dapat berasal dari:
    a. Simpanan pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    b. Simpanan wajib
    Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    c. Simpanan sukarela
    Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
    d. Dana cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    e. Dana hibah.
    Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
    2. Modal pinjaman
    Modal pinjaman dapat berasal dari:
    • anggota
    • koperasi lain
    • bank
    • sumber lain yang sah
    Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
    1. Rapat anggota
    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
    • Menetapkan anggaran dasar
    • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
    • Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
    • Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
    Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
    • Menaati peraturan koperasi
    • Menghadiri rapat anggota
    • Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
    Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
    • Mengajukan usul dalam suatu rapat
    • Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
    • Dipilih menjadi pengurus koperasi
    • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
    • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
    2. Pengurus
    Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
    • Mengelola koperasi dan usahanya
    • Menyelenggarakan rapat anggota
    • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
    3. Pengawas
    Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
    • Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
    • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
    • Meneliti catatan yang ada pada koperasi
    Lambang Koperasi
    Arti dari Lambang (lama) :
    No
    Lambang
    Arti
    1
    Gerigi roda/ gigi roda
    Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
    2
    Rantai (di sebelah kiri)
    Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
    3
    Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
    Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
    4
    Timbangan
    Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
    5
    Bintang dalam perisai
    Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
    6
    Pohon Beringin
    Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
    7
    Koperasi Indonesia
    Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
    8
    Warna Merah Putih
    Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia


    http://accounting-media.blogspot.com/2013/06/arti-tujuan-dan-manfaat-koperasi.html

    Jumat, 24 Oktober 2014

    Prinsip Koperasi

    PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

    1. Pengertian Koperasi
    Masyarakat telah banyak yang mendengar tentang koperasi,bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota dan terpilih menjadi pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih berbeda-beda.
    Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.
    Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
    • Landasan Idiil (Pancasila)
    • Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
    • Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
    Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)

    Di bawah ini beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari beberapa sumber,seperti:
    1. Menurut ILO (International Labour Organization)
    Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
    • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
    • Penggabungan berdasar kesukarelaan
    • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    • Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
    • Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
    • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
    2. Menurut Chaniago
    Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).
    3. Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
    • Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
    • Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
    • Ukuran harus benar dan terjamin
    • Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
    4. Menurut UU no.25 thn 1992
    Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
    • Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
    • Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
    • Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
    • Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
    • Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
    5. Menurut ICA (International Cooperation Allience)
    Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuana untuk perbaiki sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling tolong menolong dengan cara membatasi keuntungan,usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
    6. Menurut Prof.Marvin,A.Schaars
    Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya.
    7. Menurut UU Koperasi India
    Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuana untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

    2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
    Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
    Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.
    • Prinsip menurut Munkner
    Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
    7 variabel gagasan umum:
    1. menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
    2. demokrasi
    3. kekuatan modal tidak diutamakan
    4. ekonomi
    5. kebebasan
    6. keadilan
    7. memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
    12 prinsip koperasi:
    1. Keanggotaan bersifat sukarela
    2. Keanggotaan terbuka
    3. Pengembangan anggota
    4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
    6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
    7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
    8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    9. Perkumpuilan dengan sukarela
    10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    12. Pendidikan anggota
    • Prinsip menurut Rochdale
    Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
    1. Pengawasan secara demokratis
    2. Keanggotaan yang terbuka
    3. bunga atas modal dibatasi
    4. Pembagian SHU
    5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
    7. Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
    8. Netral terhadap politik dan agama
    Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
    1. Pembelian barang secara tunai
    2. Harga jual sama dengan harga pasar setempat
    3. Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
    4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
    5. Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
    6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
    7. Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
    • Prinsip menurut Raiffesien
    Prinsip dari Raiffesien adalah:
    1. Swadaya
    2. Daerah kerja terbatas
    3. SHU untuk cadangan
    4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    6. Usaha hanya pada anggota
    7. Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
    Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
    1. Petani dibiasakan menabung
    2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
    3. keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
    4. Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
    5. Keuntungan bersih menjadi milik bersama
    • Prinsip menurut Schulze
    Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
    1. Membeli saham untuk menjadi anggota
    2. Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
    3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
    4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
    5. Menggaji para pengurus
    6. Membagi keuntungan kepada para anggota
    Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
    1. Swadaya
    2. Daerah kerja tiak terbatas
    3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    4. Tanggung jawab anggta terbatas
    5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
    6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
    • Prinsip menurut ICA
    ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
    1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    3. Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
    4. SHU dibagi tiga:
    • Sebagian untuk cadangan
    • Sebagian untuk masyarakat
    • Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    1. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    2. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
    • Prinsip menurut M.M Coady
    Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.
    • Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
    - Menurut UU No.12 tahun 1967
    Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
    1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
    2. UU No.14 Tahun 1965
    3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
    4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
    Menurut UU No.25 Tahun 1992
    Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
    5. Kemandirian
    6. Pendidikan perkoperasian
    7. Kerjasama antar koperasi
    Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    4. Pemberian balas terhadap modal terbatas
    5. Kemandirian
    Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
    1. Pendidikan perkoperasian
    2. Kerjasama antar koperasi
    - Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
    1. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
    2. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
    - Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
    Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
    1. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
    2. Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
    - Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
    - Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
    - Kemandirian
    Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
    - Pendidikan koperasi
    Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
    - Kerjasama antar koperasi
    Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis

    http://berandakampus.wordpress.com/2011/02/15/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/